Jakarta | Liputan Berita 7 – Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Tedjolekmono mewakili Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono membuka sekaligus membacakan sambutan pada Pembukaan Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindaklanjut (Pra PTL) Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 pada Rabu 06 Desember 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam sambutannya, Inspektur Keuangan mengatakan kegiatan ini memiliki arti yang penting dan strategis bagi Bidang Pengawasan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI yang transparan, akuntabel dan proposional sebagai salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Inspektur Keuangan juga mengatakan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI ini diukur melalui hasil pemeriksaan BPK RI.
Kemudian, Inspektur Keuangan menjabarkan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI yang transparan, akuntabel dan proposional, diperlukan arah kebijakan dan strategi yang jelas dan terukur. Untuk itu, Bidang Pengawasan dalam penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 telah mengusulkan sasaran program (outcome) dan indikator Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Kejaksaan RI yakni sebagai berikut:
1. Sasaran Program Pertama, yaitu meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI, dengan indikator:
a. Opini Hasil Pemeriksaan BPK RI;
b. Hasil Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Sasaran Program Kedua, yaitu meningkatnya kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Republik Indonesia, dengan indikator Hasil Penilaian Kapabilitas APIP Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Sasaran Program Ketiga, yaitu meningkatkan Integritas Aparatur Kejaksaan RI dengan indikator jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun sasaran program (outcome) tersebut diwujudkan melalui kegiatan pada tingkat Inspektorat dan Asisten Bidang Pengawasan, yang meliputi:
1. Pengawasan di Bidang Kepegawaian dan Tugas Umum, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus serta Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Inspeksi Umum (Audit Kinerja), dan Pemantauan;
2. Pengawasan di Bidang Keuangan melalui Inspeksi Khusus (Audit Keuangan), Reviu, dan Pemantauan;
3. Pemberian Konsultasi Kepada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan R.I.; dan
4. Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat.
Sedangkan, beberapa kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), antara lain:
1. Perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari watchdog menjadi consultant dan catalyst sebagaimana Rekomendasi Bidang Pengawasan pada Rakernas Kejaksaan R.I. Tahun 2018;
2. Seluruh Pejabat Fungsional Auditor telah ditempatkan di Bidang Pengawasan dan dilibatkan dalam dalam kegiatan pengawasan fungsional; dan
3. Telah dilaksanakan Diklat Fungsional Auditor pada Tahun 2023 bagi paraAuditor baik yang ada di Kejaksaan Agung maupun di Kejaksaan Tinggi.