Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Headline

Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat

59
×

Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LIPUTANBERITA7.COM.. Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan dana desa secara akuntabel dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada Selasa 29 Juli 2025 di Subang, Jawa Barat, sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta lembaga desa di tingkat provinsi.

Acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa, sekaligus pemberdayaan masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi, khususnya sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Example 300x600

JAM-Intel menyampaikan bahwa penguatan desa merupakan mandat dari Visi Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita ke-6, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Menurutnya “Bangun Desa, Bangun Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa

“Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar JAM-Intel dalam sambutannya.

Salah satu fokus perhatian Kejaksaan adalah penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi. JAM-Intel menekankan bahwa penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Intel juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah perdesaan. Ditekankan pula perlunya sinergi antar-pihak agar kasus-kasus seperti yang sempat terjadi di Desa Pucangan, Kabupaten Tuban, tidak terulang.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Peraturan Daerah

 

“Pengawasan internal oleh Inspektorat, BPD, serta Dinas terkait harus dilakukan secara aktif. Kami juga meminta agar tidak ada pelaksanaan Bimtek berbayar terkait aplikasi monitoring ini, sesuai instruksi resmi,” tegasnya.

Data Kejaksaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 275 perkara hukum terkait penyimpangan Dana Desa. Bahkan, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menyidik kasus dugaan pungutan liar oleh aparat desa yang melibatkan 20 Kepala Desa.Nota Kesepahaman yang ditandatangani mencakup kerja sama antara JAM-Intel dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ketua Umum ABPEDNAS, serta Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat.

“Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas JAM-Intel.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Direktur Jenderal Bima Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Bolombo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri R. Gani Muhamad, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Ketua Umum APBEDNAS Indra Utama, Para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan Ketua DPD PABPDSI Jawa Barat.

Jakarta, 30 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
  2. Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *