Jakarta | Liputan Berita 7 – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024, ada hal hal yang menarik dimana menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta Ahli Hukum Luar Negeri Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D. Seluruh narasumber pada intinya mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.
Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas SDM. Mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara.
Di sisi lain, kejahatan Dunia Siber juga semakin mengkhawatirkan, dimulai dengan pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang. SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya.
Dalam proses perencanaan untuk 20 tahun ke depan (jangka panjang) menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari sekarang yang disebut sebagai proses metamorfosis penegakan hukum modern. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utamanya antara lain:
Institusi yang andal dan agail yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat. SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga Marwah Institusi.
[caldera_form id=”CF659de45cbe0d2″]