terkait dengan tugas, fungsi pokok dan kewenangan Kejaksaan serta organisasi Kejaksaan yang terdiri dari 7 (tujuh) bidang dan 2 (dua) badan
yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan,
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Badan Pemulihan Aset.
Selanjutnya, Kepala Biro Umum dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum juga memberikan atensi khusus kepada mahasiswa pertukaran pelajar dari negara lain
seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Materi yang dibahas dalam kesempatan ini meliputi sistem hukum dan penerapan restorative justice di Indonesia.
Atas berbagai pertanyaan dari para mahasiswa, Kepala Biro Umum juga berkesempatan menjelaskan tentang penegakan hukum humanis
yakni keadilan restoratif (restorative justice) yang diterapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
yakni perkara-perkara yang menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak masyarakat.