Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terpidana SYARIF ABDULLAH

213
×

Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terpidana SYARIF ABDULLAH

Sebarkan artikel ini

Kediri | www.liputanberita7.com – Bertempat di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/02/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: Syarif Abdullah
Tempat lahir: Kediri
Usia/tanggal lahir: 68 Tahun/ 19 Agustus 1956
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Pensiunan
Tempat Tinggal: Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur

Example 300x600
Baca Juga :  ENAM POINT PESAN WALIKOTA SAAT MELANTIK JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN PEJABAT ADMINISTRATOR DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE

Adapun Syarif Abdullah merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah).

Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *