Tak hanya mengutuk keras, Doni Ardon bahkan sudah menginformasikan adanya kasus penganiayaan tersebut ke Wakil Ketua LPSK RI, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. ACHMADI, S.H., M.A.P.
“Saya melihat adanya ancaman pembunuhan, maka perlu ada perlindungan terhadap korban,” ungkapnya.
Ditambahkan Doni bahwa selain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, para pelaku juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya berharap Polres Karawang untuk secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan untuk diberi hukuman yang seberat-beratnya,” jelasnya.
Dia menyerukan terhadap rekan-rekan jurnalis dimanapun bertugas agar dapat kompak dan turut mengutuk keras aksi aksi premanisme dan kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini dialami Junot dan Zaenal.
Diketahui, Pemimpin redaksi Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot menjadi korban kekerasan oknum ASN usai mengikuti launching Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Sabtu, 17 September 2012 sore.