Selanjutnya, Vito juga mengatakan, “Menurut dr. Kurniadi bahwa DJ Stent tidak boleh terpasang lebih dari 3 bulan, sedangkan alat tersebut telah berada di tubuh ibu saya selama hampir 9 bulan,” ungkapnya.
Langkah Hukum dan Kekecewaan terhadap Penanganan Kasus
Setelah berkali-kali melakukan klarifikasi dan mediasi yang tidak membuahkan hasil memuaskan dengan pihak RS Tiara, Sri Purwanti Ningsih dan anaknya, I Komang Adiarli Anvito Ganesri (Vito), melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan STTPL/B/120/I/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap:
1. Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Pasal 84 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Pasal 360 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Luka
Sayangnya, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dinilai lamban. Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru terbit berbulan-bulan setelah laporan dibuat, itupun setelah kasus ini mulai diberitakan oleh media.
Merasa tidak puas, Sri Purwanti Ningsih kemudian menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cikarang sebagai kuasa hukumnya. Ketua DPC Peradi Cikarang, Ibrahim Aziz, SH., MH, bersama rekan-rekannya, kini tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk somasi kepada RS Tiara dan permintaan klarifikasi resmi kepada Polres Metro Bekasi atas perkembangan pelaporan dugaan malpraktik yang dialami kliennya yang sampai sekarang tidak naik sidik.
Dokter Sudah Tidak Aktif di RS Tiara
Dalam proses mediasi terakhir menurut Sri Purwanti Ningsih dan anaknya Vito, pihak RS Tiara menyatakan bahwa dr. ICP, Sp.U sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut, namun tidak memberikan informasi jelas mengenai alasan dan waktu pemberhentiannya.
Harapan Korban dan Kuasa Hukum
Sri Purwanti Ningsih berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum, mengingat dampak kesehatan yang sangat serius dan trauma yang dialaminya. Sementara itu, kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membuka opsi gugatan perdata bila jalur pidana berjalan lambat. (Red)
















