Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
bekasiHeadline

“Kasus Dugaan Malpraktik di RS Tiara Bekasi Jadi Sorotan: Korban Tempuh Jalur Hukum, Polisi Dikecam Lamban”

228
×

“Kasus Dugaan Malpraktik di RS Tiara Bekasi Jadi Sorotan: Korban Tempuh Jalur Hukum, Polisi Dikecam Lamban”

Sebarkan artikel ini

BEKASI – LIPUTAN BERITA7 Kasus dugaan malpraktik kembali mencuat ke permukaan. Kali ini melibatkan seorang dokter spesialis urologi berinisial dr. ICP, Sp.U, yang pernah bertugas di Rumah Sakit Tiara, Jl. RS Tiara Raya No.63, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Ia dilaporkan oleh pasien atas nama Sri Purwanti Ningsih (53) yang mengaku mengalami penderitaan berkepanjangan setelah menjalani operasi ginjal pada 18 Januari 2024 silam. Rabu, (6/8/2025).

Kronologi Dugaan Malpraktik

Example 300x600

Kasus ini bermula saat Sri Purwanti Ningsih mengeluh sakit perut dan mendatangi RS Tiara pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Ia langsung ditangani di IGD, dilakukan berbagai pemeriksaan seperti urine, darah, dan jantung, serta disarankan rawat inap untuk tindakan medis lebih lanjut.

Keesokan harinya, 18 Januari 2024, setelah dilakukan USG oleh dr. ICP, Sp.U yang menyatakan terdapat pembengkakan pada ginjal kanan, Sri Purwanti Ningsih kemudian dioperasi. Usai tindakan, dokter menyebut telah melakukan “penyelaian (pemasangan selang)” namun tidak menjelaskan secara rinci mengenai alat atau prosedur yang dilakukan. Keesokan harinya, pasien diperbolehkan pulang tanpa penjelasan atau edukasi medis yang memadai.

Beberapa minggu setelahnya, tepatnya 29 Februari 2024, Sri Purwanti kembali ke RS Tiara karena mengalami pendarahan saat buang air kecil. Namun, dokter ICP, Sp.U tidak hadir dan perawat hanya memberikan antibiotik tanpa pemeriksaan lanjutan. Kondisi tersebut terus berlanjut hingga 13 Oktober 2024, ketika Sri Purwanti mengalami nyeri parah dan pendarahan dari kemaluannya, kemudian dilarikan kembali ke RS Tiara setelah sempat terjatuh akibat nyeri parah dan pendarahan dari kemaluannya ketika berada di Yogyakarta.

Baca Juga :  KPK segel Sejumlah Ruangan Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Di sinilah fakta mengejutkan terungkap:

Hasil rontgen menunjukkan adanya benda asing sepanjang 30 cm di dalam tubuh pasien, yang kemudian diketahui sebagai alat medis DJ Stent yang tertinggal sejak operasi pertama. Ironisnya, pasien maupun keluarganya mengaku tidak pernah diberitahu atau memberikan persetujuan tertulis atas pemasangan alat tersebut.

Apa itu selang DJ Stent

Dikutip dari google Selang DJ stent adalah selang tipis dan fleksibel yang dipasang di dalam tubuh, menghubungkan ginjal dan kandung kemih. Selang ini berbentuk seperti huruf “J” pada kedua ujungnya, sehingga disebut juga Double J stent. DJ stent berfungsi untuk menjaga saluran kemih tetap terbuka dan memastikan aliran urine lancar dari ginjal ke kandung kemih, terutama pada kondisi adanya sumbatan atau penyempitan saluran kemih.

Menurut I Komang Adriarli Anvito Ganesri yang biasa disapa Vino anak dari Sri Purwanti Ningsih menceritakan, Operasi kedua dan temuan penting
operasi pengangkatan DJ Stent dilakukan oleh dr. Kurniadi Yusuf Sugianto, Sp.U pada 14 Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut ditemukan bahwa alat medis tersebut telah membentuk batu kristal, yang berpotensi mengancam keselamatan ibunya bila tidak segera ditangani.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *