Lebih jauh, diharapkan BSK Kumham agar terus berkomitmen untuk hadir sebagai mitra bagi unit pemrakarsa kebijakan di setiap tahapan dalam proses kebijakan publik. Mulai dari agenda setting, formulasi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan.
Selanjutnya, Reynhard menekankan hubungan antara Unit Pusat – Kantor Wilayah yang dalam bahasa kebijakan publik secara sederhana kemudian diterjemahkan dalam relasi antara policy maker – policy implementer.
“Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki empat peran penting yang harus dijalankan dalam menunjang tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham,” terangnya.
Kantor Wilayah serta UPT, lanjut Reynhard, harus berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis (policy implementer) di lapangan. Selain itu, kedudukan Kantor Wilayah pada titik hilir dari sebuah kebijakan, sangat potensial untuk mengemban tugas melaksanakan analisis implementasi dan analisis evaluasi kebijakan di wilayah seperti evaluasi on going dan ex post. Tak boleh dilupakan juga peran kanwil memiliki peran sebagai law center yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara Pemda dan Kemenkumham.
“Terakhir, kanwil dapat berperan sebagai laboratorium kebijakan di wilayah melalui policy trial atau piloting project sebelum kebijakan diimplementasikan secara luas,” pesannya.
Rakornis BSK Kumham secara spesifik didesain sebagai salah satu upaya penting BSK Kumham dalam melakukan penguatan baik dari sisi substansi teknis maupun teknis operasional kepada para pengampu/pelaksana kebijakan (policy implementer) guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Kumham di wilayah.
Dengan penghargaan ini, Heni memberikan apresiasi kepada jajarannya. Menurutnya, penghargaan yang sudah diraih harus bisa ditingkatkan di kemuadian hari.
“Ini adalah hasil kerja banyak pihak, sinergi dan kolaborasi penting untuk meningkatkan capaian di masa mendatang,” tutupnya. REDAKSI
Sumber: Humas Kemenkumham Jatim / Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia