Scroll untuk baca artikel
AcehHeadline

Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

697
×

Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

Sebarkan artikel ini

“Yang berhak mendapat Remisi sejumlah 5.912 Orang, Remisi Umum I 5.896 orang, Remisi Umum II
16 Orang. Bebas RU II sebanyak 3 orang,” ungkap Rakhmat Renaldy. Lebih lanjut, Rakhmat
mengatakan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan terdapat dua program utama yaitu program
pembinaan dan program penyediaan sarana / prasarana. Sehingga, dirinya mengharapkan dukungan
Gubernur dalam menyukseskan penyelenggaraan pemasyarakatan di Aceh.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi
tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut guna
mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia, untuk itu kita berharap dukungan dari pihak terkait,”
ujarnya.

Baca Juga :  23 Pegawai MK Lulus Pelatihan Audit Kinerja
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *