Scroll untuk baca artikel
HeadlineInternasionalJakartaKriminal

Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

650
×

Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

Kini SMW telah ditetapkan sebagai deteni kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Nomor : W.10.IMI.IMI.4- 2153.GR.03.09 tanggal 03 November 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas nama SMW.

Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan praktek pelanggaran yang sama. (Red)

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Hentikan Kegiatan Usaha Hollywings Forest Bekasi
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *