Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

432
×

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

3. Tersangka I Ilham Fahrizi bin Moh. Ismail dan Tersangka II Moh. Sarkasi Nur Ahmad bin Nasuk dari Kejaksaan Negeri Sampang, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Musyawarah ke V Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe tahun 2022

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Example 300x600

• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
• Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *