SERANG,LIPUTANBERITA.COM-AdihRosadi mahasiswaPamulang jurusan ilmu hukum duduk di semester 2 yang bekampusJl.raya serang- jakarta kalodran walantaka serang- banten 42183
Menerangkan melalui artikel Ilmu hukum tentunya memiliki lingkungan yang tepat untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Implementasi Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus tidak berbeda jauh dengan kehidupan bernegara, karena pada dasarnya tatanan kehidupan kampus memiliki kesamaan dengan tatanan negara.
Di indonesia kita tercinta ini masih banyak sekali mahasiswa yang tidak tahu mengenai pancasila apa lagi tentang arti simbol-simbol yang berada di dada garuda. Apa lagi tentang nilai pancasila yang selalu menjadi pedoman bangsa Indonesia yang menjadi idelogi bangsa
Yang menjadikan bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa yang lain. Ketika mahasiswa masuk ke perguruan tinggi biasanya terbayangkan bahwa mereka di perguruan tinggi hanya belajar pelajaran yang menjadi konsentrasinya
Hal-hal itulah yang membuat mahasiswa suka menghiraukan nilai Pancasila yang sudah mereka dapat dari mulai Sekolah Dasar hingga Menengah pengetahuan yang mereka dapat selama itu seakan tidak mereka bawa sampai perguruan tinggi, sehingga mahasiswa selalu mengabaikan pendidikan pancasila yang sebenarnya sangat berarti karena pancasila itu juga dapat mengetahui karakter mahasiswa bila mereka mengerti tentang pancasila itu sendiri.
Norma yang ada pada pancasila bila tidak perkenalkan kepada mahasiswa sejak awal masuk, akan berakibat hilangnya semua tentang norma-norma yang berlaku di indonesia, begitu juga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri yang sangat berguna untuk kehidupan mahasiswa itu sendiri.
Apa jadinya negara ini jika mahasiswa sudah tidak memiliki pegangan nilai-nilai untuk berperilaku seperti PANCASILA?. Mungkin gambaran mahasiswa Indonesia sekarang yang penuh dengan kekerasan dan masalah merupakan jawaban dari pertanyaan tersebut.
Pancasila dan nilai-nilai luhurnya tidak lagi sakti dan cenderung tidak diamalkan bahkan dilupakan setelah Orde Baru Buktinya apa? Penghapusan 36 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila) pada TAP MPR No. II/MPR/1978. Menurut TAP MPR No. II/MPR/1978, Pancasila disebut EKA PRASETIA PANCAKARSA.
EKA PRASETIA PANCAKARSA berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya “TEKAD TUNGGAL UNTUK MELAKSANAKAN LIMA KEHENDAK”. TAP MPR No. II/MPR/1978 tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998.
Dalam ketetapan MPR ini terdapat 45 butir pengamalan Pancasila.
Dalam hal lainnya, orang tua kita dahulu saat masih duduk di bangku sekolah dasar atau menengah, orang tua kita masih dapat mengucapkan dengan lengkap 5 sila PANCASILA dengan benar, bahkan ada pula yang hafal 36 butir P4. Sekarang Jika mereka disuruh untuk menyebutkannya, Apakah mereka bisa menyebutkan seperti dahulu? Ya, memang kesaktian Pancasila tidak dilihat dari hapal atau tidaknya kita dengan menyebut 5 sila tersebut dengan benar, namun bukankah untuk mengamalkan sesuatu hal, kita perlu mengenal dan menghafalkannya terlebih dahulu sehingga dapat dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.
Dengan demikian mahasiswa harapannya lebih banyak mempelajari tentang ilmu tata negara yang berlandaskan UU 1945 dan berideologi Pancasila untuk menjadikan generasi muda yang memiliki jiwa Pancasilais.