”Berdasarkan evaluasi dari Ketua Dewan Pengawas dan para pimpinan PTKK tersebut, RUAT menilai Ketua telah melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar yang konsekuensinya dalam Anggaran Dasar adalah diberhentikan. Oleh karena itu, RUAT memutuskan untuk memberhentikan Ketua Umum dan membekukan Dewan Pengurus BMPTKK. Sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar apabila terjadi kekosongan Ketua Umum, kepemimpinan untuk sementara dijalankan oleh Ketua Dewan Pengawas BMPTKKI,” tegasnya.
Selanjutnya dalam Pleno III dan IV mendiskusikan dan menetapkan Program Kerja serta Usulan Revisi Anggaran Dasar. Anggaran Dasar BMPTKKI yang sekarang dinilai banyak sekali kelemahan dan kesalahannya. Keberadaan Anggaran Dasar yang seharusnya menjadi penuntun aturan main organisasi justru telah membuat kebingungan bagi banyak anggota.
Demikian RUAT BMPTKKI yang pertama ini telah menghasilkan hal-hal penting dan mendesak bagi perbaikan dan kemajuan BMPTKKI. Diharapkan melalui keputusan-keputusan RUAT ini BMPTKKI akan berjalan dengan lebih baik serta menjadi Organisasi yang lebih kuat dan berkualitas sehingga efektif sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas PTKK di seluruh Indonesia. (Red)
















