Pada tanggal 5 Oktober 2023, Panitia RUAT mengirimkan surat undangan kepada Dewan Pengurus BMPTKKI untuk menghadiri RUAT serta memberikan Laporan Pertanggungjawaban serta Laporan Keuangan sesuai yang diperintahkan oleh Anggaran Dasar BMPTKKI. Namun lagi-lagi Dewan Pengurus BMPTKKI tidak memberikan jawaban terhadap surat undangan panitia RUAT ini. Oleh sebab itu, Panitia RUAT menghubungi Ketua Dewan Pengawas BMPTKKI untuk berkonsultasi. Ketua Dewan Pengawas memberikan dukungan yang positif dan menyatakan bahwa RUAT yang diadakan oleh para anggota ini adalah sah berdasarkan Anggaran Dasar BMPTKKI,” jelas Dr. Pangeran Manurung yang juga Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Purwokerto.
Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2023 diadakan pertemuan pra RUAT dengan agenda tunggal yaitu Pengarahan Ketua Dewan Pengawas kepada para pimpinan PTKK. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pengawas secara tegas mengatakan bahwa RUAT yang akan diadakan oleh anggota adalah sah menurut Anggaran Dasar.
Kemudian pada Sabtu, 21 Oktober 2023, RUAT BMPTKKI yang pertama kali ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom dengan dihadiri 173 orang peserta mewakili 116 institusi. RUAT sempat diskors selama 30 menit karena awalnya belum memenuhi korum peserta yaitu ½ anggota. Menurut Anggaran Dasar BMPTTKI, bila belum memenuhi korum, RUAT dapat ditunda selama 30 menit. Setelah penundaan 30 menit, korum RUAT menjadi 1/3 anggota saja. Kehadiran 116 institusi ini sama dengan 46% anggota, sehingga sudah memenuhi korum dan sah untuk dilaksanakan.
Dalam RUAT ini ada 4 rapat Pleno. Pleno I adalah untuk menetapkan Korum Peserta RUAT, Tata Tertib RUAT, Jadwal Acara RUAT serta Majelis Pemimpin RUAT. Di akhir Pleno I ini dipilih dan ditetapkan Dr. Pangeran Manurung (STTII Purwokerto), Dr. Marintan Sitorus (STT Misi Injili Sintang), dan Dr. Ronald Imkotta (STAK Merauke) sebagai Majelis Pemimpin RUAT BMPTKKI 2023.
Agenda Rapat Pleno II adalah mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Pengurus serta Evaluasi Kepegurusan BMPTKKI. Sangat disesalkan, agenda laporan-laporan tersebut akhirnya harus lewat begitu saja karena baik Ketua Umum, Sekretaris Umum, serta Bendahara Umum tidak hadir.
Dalam Evaluasi Kepengurusan BMPTKKI, Ketua Dewan Pengawas, Dr. Arnold Tindas menyampaikan catatannya tentang pelanggaran-pelanggaran dan kelalaian yang telah dilakukan oleh pengurus berdasarkan Anggaran Dasar BMPTKKI pasal 15 ayat 4. Setelah itu disusul dengan catatan evaluasi oleh para pimpinan PTKK, terkhusus kepada Ketua Umum Pengurus BMPTKKI.
”Pelanggaran yang sangat krusial adalah bahwa Pengurus selama 4 tahun tidak pernah menyelenggarakan RUAT sama sekali. Tidak adanya RUAT berarti selama 4 tahun tidak pernah ada pertanggungjawaban Pengurus baik dalam program kerja maupun keuangan, serta tidak pernah ada program kerja yang disusun. Selain itu dalam Anggaran Dasar BMPTKKI, Pengurus juga bertugas menyusun Peraturan Organisasi, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik. Semua ini tidak dikerjakan sama sekali hingga menjelang habisnya masa tugas Pengurus di bulan Maret 2024. Selain itu masih ada beberapa evaluasi termasuk pengajaran yang disebarkan oleh Ketua Umum Pdt. Dr. Erastus Sabdono yang telah meresahkan masyarakat Kristen di Indonesia. Kalangan akademisi telah melakukan kritik keras terhadap pengajaran Ketua Umum yang dinilai sudah sesat atau berada di luar Kekristenan,” jelas Dr. Pangeran Manurung.