Dalam perkembangannya, Daniel menyampaikan, terdapat tambahan kewenangan MK yaitu menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) serta mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Sementara itu, permohonan perkara di MK diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai alat bukti. Daniel menegaskan, pengajuan permohonan di MK tidak dibebani biaya perkara.
Selain itu, Daniel menerangkan, MK menggunakan istilah “permohonan” bukan gugatan seperti dalam praktik hukum acara perdata. DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tidak disebut pihak lawan, melainkan pemberi keterangan, bukan lawan dari pemohon. Sebab, lebih bernuansa kepentingan umum dan tidak mengandung sengketa kepentingan yang bersifat contentiosa.
“Pemohon kadang-kadang itu salah, seolah-olah pihak pemerintah dan DPR itu lawannya,” kata Daniel.
Putusan MK pun bersifat erga omnes, meskipun dimohonkan oleh perseorangan/individu, tetapi keberlakuannya putusan mengikat seluruh warga (umum) dan memengaruhi politik hukum di Indonesia. Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Di sisi lain, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Marwan Sileuw mengaku bersyukur atas kehadiran Hakim Konstitusi Daniel P. Yusmic. Marwan berharap, kedatangan seorang Yang Mulia Hakim Konstitusi ke Tanah Papua dapat memotivasi para mahasiswa untuk menjadi bagian dari pakar hukum bahkan hakim konstitusi di masa depan. Hal serupa juga dilontarkan Dekan Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua Moh. Wahib dalam sambutannya.