PAPUA | Liputan Berita 7 – Jumat, 19/1/2024, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua di kunjungi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam kesempatan itu, Daniel memberikan kuliah umum dengan materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Daniel menjelaskan, terdapat dua puncak peradilan yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tidak ada badan peradilan di bawah MK sehingga MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Jadi, tidak ada upaya hukum lagi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Daniel yang mengaku pertama kali menginjakkan kaki di Tanah Papua pada 1990 silam.
Daniel melanjutkan, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Namun, kata Daniel, sampai saat ini ada dua kewenangan MK yang belum pernah dilakukan karena belum ada permohonan, yaitu pembubaran partai politik dan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Kendati demikian, hukum acara untuk dua kewenangan dimaksud sudah diatur, sehingga apabila di kemudian hari terdapat permohonan tersebut, maka MK siap memeriksa dan mengadilinya.