Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.
“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ucap Erwedi.
Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 20.292 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Khusus Sebagian) dan RU II (Remisi Khusus Seluruhnya). Jumlah Anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 sebanyak 43 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum Sebagian) dan. RU II (Remisi Umum Seluruhnya). Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan Regulasi sebanyak 31.158 Orang.