Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Finalisasi rancangan peraturan daerah ketenagakerjaan kabupaten serang diselesaikan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten Indonesia

724
×

Finalisasi rancangan peraturan daerah ketenagakerjaan kabupaten serang diselesaikan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten Indonesia

Sebarkan artikel ini

SERANG, LIPUTANBERITA7.COM-  Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melanjutkan sekaligus finalisasi usulan Raperda (rancangan peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2019 dengan harapan dapat mensejahterakan pekerja/buruh khususnya di kabupaten Serang kedepannya. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Serikat Pekerja Mandiri FK3 PT Indah Kiat pulp & Paper tbk Kragilan. Selasa, (06/08/2024).

 

Example 300x600

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Aliansi Serikat pekerja serikat buruh Asep Saefulloh SH., MM, Sekretaris Jenderal Arizal Peni SH dan segenap Presidium yang turut hadir, H Hendrik Gunawan, Faizal Rakhman SH, Masria BM SH, MH, Argo Priyo Sujatmiko, Isbandi Anggono SH.

 

Asep Saefulloh ,SH.MH.Menyampaikan usulan draft Perda ketenagakerjaan ini disampaikan ke DPRD kabupaten Serang dan lembaga eksekutif baik Disnaker maupun biro hukum untuk dikaji dan semoga dimasukkan Proleg kabupaten Serang dalam pembahasan perda ketenagakerjaan kabupaten Serang.

Dengan Perda ini Pemerintah dan DPRD yang berfungsi sebagai pengawasan berkomitmen memperjuangkan nasib pekerja yang berada di kabupaten Serang, terutama dengan terdampaknya UU Omnibus law sehingga dapat terproteksi atau terlindungi pekerja di kabupaten Serang. Harapnya.

 

 

Kepada seluruh peserta atau utusan perwakilan anggota serikat pekerja serikat buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten Indonesia dari tiap-tiap federasi baik delegasi maupun presidium mengucapkan banyak terimakasih, terutama kepada SPM FK3 yang telah memberikan support menyediakan tempat beserta akomodasi yang butuhkan, dan kawan-kawan Serikat Pekerja Nasional yang yang telah mensupport di salah satu acara awal dalam pembahasan Raperda ini. Kerjasama segala pihak yang membuat terwujudnya usulan Raperda ini bisa diselesaikan (finalisasi) pada hari ini. Tutup Koordinator ASPSB kabupaten Serang Banten Indonesia.

Baca Juga :  Garteks KSBSI Serang Raya Menuntut Pemerintah Segera Cabut PP 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *