Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. REDAKSI
Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan Agung RI