Langkah-langkah yang dilakukan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan permohonan pernikahan anak dibawah umur kepada RT, RW, KUA Bekasi Barat, Kejaksaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bekasi. Proses tersebut tidak berjalan mulus begitu saja karena anak korban berinisial NL masih dibawah umur, sehingga upaya yang dilakukan oleh PH menikahkan Siri anak korban dengan terdakwa di Lapas Klas II A yang dihadiri oleh pihak keluarga anak korban, keluarga terdakwa, Penghulu dari KUA Bekasi Barat, Petugas Lapas, dan para Penasehat Hukumnya. Kamis (25/8/22).
Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam persidangan pada Selasa (06/9/22) yang menghasilkan tuntutan terhadap terdakwa selama 6 tahun subsidair 1 bulan penjara. PH diberi waktu satu minggu untuk membuat pembelaan/pledooi sehingga minggu berikutnya pembelaan terdakwa dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan pada Selasa (13/9/22) dengan melampirkan bukti surat perdamaian, surat izin menikah dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Surat izin dari Pengadilan Negeri Bekasi, surat nikah siri, foto-foto pernikahan yang dilakukan di lapas.
Dalam putusan Perkara Pidana nomor: 384/Pid.Sus/2022/PN.Bks yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono, S.H., M.Hum, Hakim Anggota Indri Murtini, S.H., M.H dan Martha Maitumu, SH. Selasa (27/9/2022) Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa sehingga mengesampingkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan yang diajukannya.