Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut dilakukan sebagaimana Peraturan Kepala (Perka) BNN RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip di Lingkungan BNN RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. REDAKSI
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI