Scroll untuk baca artikel
bekasiHeadline

Amir Sofwan Kepala Kantor BPN Bekasi Kota Klarifikasi Terkait Berita Lambannya Pelayanan

478
×

Amir Sofwan Kepala Kantor BPN Bekasi Kota Klarifikasi Terkait Berita Lambannya Pelayanan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – LIPUTAN BERITA7 Terkait adanya pemberitaan di media online beberapa waktu lalu atas lambannya pelayanan di Badan Pertanahan Nasional Bekasi Kota, Amir Sofwan Kepala Kantor BPN Bekasi Kota memberi klarifikasi kepada awak media Liputan Berita7. Selasa, (23/4/2024).

Ditemui diruang kerjanya, Amir menyampaikan kepada awak media Liputan Berita7 bahwa, “tidak ada kesengajaan dari kami untuk menahan atau memperlambat proses pembuatan sertipikat, baik proses balik nama, pemecahan ataupun penerbitan sertipikat baru,” ujarnya.

Example 300x600

“Apabila berkas sudah lengkap, tentu kami langsung proses. Kepada seluruh staf pegawai juga kami telah sampaikan agar setiap berkas yang telah lengkap segera diproses,” lanjut Amir.

“Kami tidak pungkiri jika terjadi keterlambatan biasanya karena adanya berkas kurang lengkap, atau nomor hape pemohon tidak dapat dihubungi. Karena, sekarang kan bang untuk informasi pendaftaran pemberkasan pemohon diberitahukan melalui pesan whatsapp, jadi kadang kendala disini bang,” tutur mantan Kabid Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan Kanwil Jawa Barat ini.

Baca Juga :  Resmikan Masjid Natabel Jannah di Palangka Raya, As SDM Kapolri: Tolong Dimakmurkan Dengan Filosofi ‘Rumah Betang’

“Kami juga tidak menutup diri jika ada komplain dari warga atau pemohon yang sedang mengajukan permohonan berkas, justru komplain itu menjadi koreksi bagi kami untuk melayani masyarakat agar lebih baik dan semakin berintegritas,” ungkapnya.

“Terkait adanya pemberitaan di media online beberapa waktu yang lalu atas lambannya pelayanan kami, ini menjadi input bagi kami untuk lebih baik lagi dan kami sangat berterimakasih. Kami, tidak pernah alergi dengan rekan-rekan jurnalis tetapi tolong lah jika membuat berita bahasanya jangan terlalu kasar, begitu bang,” pintanya.

“Kepada warga Kota Bekasi yang sedang mengajukan permohonan berkas, baik balik nama, pemecahan ataupun pendaftaran pengajuan sertipikat pertama kali jika sekiranya ada berkas yang terpending atau belum selesai. Kami himbau segera tanyakan kepada petugas loket kami, agar segera ditindaklanjuti,” pesan Amir. (Paulus/Red)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *