Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Akhirnya !, Korban Kasus KSP Indosurya Dapat Bernapas Lega, Tim Jaksa Eksekutor Eksekusi Dan Mengembalikan Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 Melalui LPSK

474
×

Akhirnya !, Korban Kasus KSP Indosurya Dapat Bernapas Lega, Tim Jaksa Eksekutor Eksekusi Dan Mengembalikan Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 Melalui LPSK

Sebarkan artikel ini

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” ujar JAM-Pidum.

Example 300x600
Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Berpesan Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. (K.3.3.1) REDAKSI

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung RI

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *