Kabanjahe – LIPUTAN BERITA7. Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada Rabu (4/9/2024) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan di sebuah kos kosan di Jl. Uka Gg. Kakaktua, Kecamatan Kabanjahe.
Penangkapan tersebut berujung pada diamankannya seorang tersangka bernama HST(38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Proses penangkapan ini berlangsung cepat setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos kosan tersebut.
Tanpa menunggu lama, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar kos tersangka, petugas menemukan 15 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 3,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti ball plastik klip kosong, dompet warna pink, dan pipet plastik yang digunakan sebagai sekop.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari tindakan cepat kepolisian dalam merespon informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Tanah Karo selalu siap bertindak cepat dan tegas terhadap laporan warga terkait peredaran narkoba. Kami bergerak cepat untuk memastikan tersangka dan barang bukti dapat diamankan sebelum narkotika tersebut diedarkan lebih luas,” ungkap AKBP Eko Yulianto, Selasa (10/09/2024) Pagi di Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe.
Proses penggerebekan ………….