SERANG,liputanberita7.com – Maraknya kasus pengambilan paksa dan dan kerap terjadi penganiayaan oleh Debt Colector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mencicil.
Penarikan atau perampasan motor atau mobil kredit, tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. Dan tidak jarang Debt Colector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana ‘begal’ yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalan.
Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki ‘perampok’ Maling terhadap Debt Colector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan.
Dengan adanya peraturan Fidusia, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.
Namun perampasan kendaraan motor atau mobil masih saja terjadi dan meresahkan warga, belum lama ini perampasan yang dilakukan oleh Debt Colector milik konsumen di rebut namun konsumen melawan, sehingga gagal direbut oleh Debt Colector, kejadian tersebut terjadi di depan indomaret Link Tembong Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu 31/7/2024
“Perbuatan Mata Elang (Matel) semacam ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan harus di berantas,” tegas Suciazhi sebagai tokoh banten dengan nada kesal
Dalam hal itu Rian Kepala bidkum Forum Gerakan Sultan (FGS)) Banten mengungkapkan keresahannya dan telah memerintahkan Jajarannya agar segera melakukan pergerakan, untuk menyikapi hal tersebut.
“Bila ada kejadian tersebut silahkan adukan ke kami dan kami akan dampingi untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), ucap Rian Kepala Bidkum Forum Gerakan Sultan (FGS)
Dirinya berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini, Polda Banten menindak tegas aksi premanisme berkedok Debt Colector yang membuat resah masyarakat.
“Kami minta pihak kepolisian segera ambil langkah, Premanisme berkedok Debt Colector yang membuat resah masyarakat harus segera ditindak secara hukum dalam rangka merealisasikan program kerja Polri dalam pemberantasan Premanisme demi terciptanya kamtibmas di Banten.” pungkasnya.