Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Penyidik polres melimpahkan berkas ke pengadilan negri serang

180
×

Penyidik polres melimpahkan berkas ke pengadilan negri serang

Sebarkan artikel ini

Pelimpahan berkas ke Kejari serang

SERANG,liputanberita7.com – Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (29/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka MU dan MA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Example 300x600

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka MU dan MA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Baca Juga :  Polres Serang Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota dan Penanggulangan kericuhan Aksi Demonstrasi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *