Karo.LIPUTAN BERITA7-Kisah pilu yang menewaskan seorang wartawan Rico Sampurna Pasaribu (47) beserta tiga anggota keluarganya yang terjadi kamis,27 – juni – 2024 dini hari akibat pembakaran,Polda Sumut gelar Rekonstruksi perkara Jumat,19 – juli – 2024 di tempat kejadian perkara ( TKP )
Jalan Nabung Surbakti ujung Kabanjahe.
Masyarakat yang diperkirakan ribuan orang sangat antusias untuk mengikuti jalannya proses Rekonstruksi perkara, mereka menunggu sejak pagi pukul 9.00 wib,namun Rekonstruksi perkara baru dapat dilakukan setelah shalat jumat hingga kurang lebih pukul 20.00 wib,malam
Ada 57 adegan Rekonstruksi yang diperankan oleh para tersangka.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Selain tiga orang para tersangaka yakni, B alias Bulang,RAS dan YST turut dihadirkan limabelas orang saksi dan juga peran pengganti.
“Adapun digelarnya Rekonstruksi perkara untuk memenuhi ketentuan pasal 24 ayat 3 perkap no 9 tahun 2019,bahwa dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi maupun tersangka,penyidik maupun penyidik pembantu melakukan Rekonstruksi perkara,”ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut.
“Jadi Rekonstruksi yang digelar ini salah satu tehnik metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan,bagaimana para tersangka melakukan tindak pidana,disesuaikan dengan keterangan para saksi sehingga penyidik mendapatkan gambaran yang jelas,”terang pak Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah menjabat Kapolres Biak,Papua.