Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

PT, Geasindo Teknik prima tabrak beberapa regulasi peraturan perundang undangan yang ada

829
×

PT, Geasindo Teknik prima tabrak beberapa regulasi peraturan perundang undangan yang ada

Sebarkan artikel ini

Serang, Liputan Berita 7 – PT.Geasindo teknik prima yang beralamat ,R86V+4G7, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 421861,8 km berawal dari informasi dari salah satu karyawan yang berkerja di perusahaan tersebut yang lebih kurang sekitar 8 tahun bekerja, yang berinisial( S) memberikan keterangan terkait beberapa hal yang berkaitan tentang hak hak pekerja yang diatur dalam undang undang no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan UU tentang jaminan sosial Kepada awak media.

Setelah permasalahan tersebut mencuat di pemberitaan media , pihak instansi pemerintah dinas tenaga kerja dan transmigrasi bidang pengawasan seharusnya turun keperusahaan dengan  untuk mempertanyakan terkait tanggapan perusahaan yang menyangkut beberapa pelanggaran norma ketenagakerjaan yang di langgar.

Example 300x600

Rabu 17 juli 2024,awak media datang keperusahan tersebut dengan maksud mempertanyakan perkembangan permasalahan yang ada tentang beberapa pelanggaran,akan tetapi tidak ada satupun pihak menegement perusahaan yang bisa ditemui dan dihubungi entah kenapa alasannya, setelah menunggu beberapa waktu dengan harapan ada pihak yg bisa dimintai komfermasi tetapi tidak ada satupun yang bisa dikonfirmasi baik langsung ataupun telpon yang dapat dihubungi.

Temuan di lapangan setelah melihat dan datang keperusahan tersebut ada yang kurang pantas dilihat karena pihak perusahaan Geasindo teknik prima memasang dan mengibarkan bendera merah putih di depan kantor perusahaan tersebut dengan kondisi bendera yang sudah lusuh dan sobek padahal mengacu ke UU no 24 tahun2009 tentang, Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan,sudah sangat jelas dalam pasal 69,

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

Baca Juga :  Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Mengadakan Diskusi Raperda Ketenagakerjaan dan Penolakan Tapera 

dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Kalau memang ada permasalahan seperti ini kami dari pihak media meminta pihak aparatur penegak hukum segera menindak tegas tentang pelanggan perusahaan tersebut,sebab sampai berita ini kami layangkan kami sebagai insan media selaku kontrol sosial sangat prihatin dengan melihat dan datang langsung keperusahan , tersebut dan pihak perusahaan menutup semua akses komunikasi untuk media.

Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *