Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Penyidik unit (PPA) polres Serang limpahkan perkara ke kejaksaan negeri (Kejari)

238
×

Penyidik unit (PPA) polres Serang limpahkan perkara ke kejaksaan negeri (Kejari)

Sebarkan artikel ini

SERANG ,LIPUTANBERITA.COM– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (2/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Example 300x600
Baca Juga :  Resmikan Masjid Natabel Jannah di Palangka Raya, As SDM Kapolri: Tolong Dimakmurkan Dengan Filosofi ‘Rumah Betang’

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *