Scroll untuk baca artikel
HeadlineViral

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Mengadakan Diskusi Raperda Ketenagakerjaan dan Penolakan Tapera 

345
×

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Mengadakan Diskusi Raperda Ketenagakerjaan dan Penolakan Tapera 

Sebarkan artikel ini

ASPSBS Sepakat Menolak Tapera

Foto : Pengurus Aliansi Serikat Pekerja serikat buruh kabupaten serang

BANTEN -LIPUTAN BERITA7, Dalam diskusi penyampaian pendapat dari seluruh anggota aliansi, yang terdiri dari pengurus Serikat pekerja dan serikat buruh yang berada di wilayah Kabupaten Serang tentang Raperda dan TAPERA. Diskusi tersebut dilaksanakan di Meeting Room PT Charoen Pokphand Indonesia Modern Cikande. Rabu, (19/06/2024).

Peserta rapat terdiri dari beberapa pengurus Serikat pekerja serikat buruh di kabupaten Serang, Provinsi Banten : FSPKEP, FSPMI, SPN, KSPSI 1973, FSB Garteks, FK3 IK, FSB, FSB CIKOJA,FSBB, CIGORDA, KASBI, FBI, KIKES, KSPN,PPMI.

Example 300x600

Sebelumnya Perda 06 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini oleh karena itu perlu di lakukan revisi untuk menyesuaikan kondisi ketenagakerjaan saat ini, ada beberapa pokok pikiran dalam diskusi tersebut dan akan di bahas kembali lebih lanjut.

Seperti diketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TAPERA pada Mei 2020.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selanjutnya pada 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera ini dapat disimpulkan sebagai iuran wajib yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

Menyiapi hal tersebut, Seluruh peserta rapat menyampaikan pandangan, pendapat dan kesimpulannya terkait TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) dan akhirnya seluruh peserta rapat Bersepakat MENOLAK serta meminta pemerintah untuk mencabut PP Tapera yang dipandang hanya menambah beban penderitaan pekerja.(**)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *