Tanjung Perak | www.liputanberita7.com – Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana HENRY KUSNOHARDJO di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Kamis (22/02/2024).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.
Adapun Terpidana HENRY KUSNOHARDJO terbukti melakukan “tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016”.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pelaksana eksekusi tersebut terdiri dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Terpidana HENRY KUSNOHARDJO juga didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Terpidana.