Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati SulSel Amankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi TL Mantan Kepala Desa Nepo

119
×

Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati SulSel Amankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi TL Mantan Kepala Desa Nepo

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar | www.liputanberita7.com – Bertempat di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (21/02/2024).

Identitas Tersangka yang diamankan yaitu:
Inisial Nama: TL
Tempat lahir: Pucceda, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar
Usia/tanggal lahir: 45 tahun / 15 Agustus 1979
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Mantan Kepala Desa
Tempat Tinggal: Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Example 300x600

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan TERSANGKA dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Pelantikan Keuchik (Kepala Desa) terpilih pada pemilihan serentak tahap I tahun 2022

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. REDAKSI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *