Padang | www.liputanberita7.com – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya, Marisa, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Syamsuriul dan Desmawati, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fadhli Septrio Abbas berikan informasi terkait bantuan hukum bagi warga binaan pada Rutan Kelas IIB Padang, Rabu (21/02/2024).
Penyuluhan tersebut berfokus pada sejumlah warga binaan yang kurang mampu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang disebutkan bahwa tahanan berhak memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Dengan didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Padang, Bobby Lukita Hasibuan, kegiatan ini diikuti sebanyak 25 orang tahanan.
“Warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan”. Ujar Marissa
Lebih lanjut, Ia menambahkan, warga binaan juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Sehingga, WBP dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar.
Penyajian materi dalam hal ini menggunakan pendekatan dialog interaktif, sehingga tahanan bersangkutan mendapatkan penjelasan langsung terkait kasus pidana yang sedang mereka hadapi.
Kegiatan ini diharapkan warga binaan untuk bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya. REDAKSI
Sumber: Humas Kemenkumham Sumbar / Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia