Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan KriminalJakarta

Buronan DPO Terpidana DHERI HERO RIANTO Berhasil di Ringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

615
×

Buronan DPO Terpidana DHERI HERO RIANTO Berhasil di Ringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Jakarta | www.liputanberita7.com – Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: Dheri Hero Rianto
Tempat lahir: Jakarta
Usia/tanggal lahir: 56 tahun / 06 Desember 1967
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Tempat Tinggal: Jl. H. Namin Nomor 24E RT.015/RW 007, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan/Puri Mutiara II Nomor 4A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan

Example 300x600
Baca Juga :  Italia dan Negara G7 Akan Bahas Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant di Pertemuan Menteri Luar Negeri

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 (lima miliar sembilan ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *