Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineInternasional

Akhirnya, Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTT Peroleh Keadilan

364
×

Akhirnya, Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTT Peroleh Keadilan

Sebarkan artikel ini

Judha Nugraha: Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan

Penang | Liputan Berita 7 – Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, telah berupaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya. Meskipun upaya tersebut gagal pada 23 Juni 2022, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Presgrave & Matthews terus berjuang melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang

Akhirnya Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, PMI asal NTT yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikan (8/2). Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

Example 300x600

Baca Juga :  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi. “Hasil sidang ini menunjukkan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wanton.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas Pemri sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *