Maluku | Liputan Berita 7 – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan saat melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan zona integritas lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis 01 Februari 2024.
Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kewajiban dan konsekuensi logis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menuntut agar Penyelenggara Negara mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN serta perbuatan tercela lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Jaksa Agung meminta Insan Adhyaksa agar dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Reformasi Birokrasi melalui pengejawantahan Doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter Insan Adhyaksa menjadi insan yang paripurna. Secara filosofis, Satya melambangkan karakter Insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupakan simbol Insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur Insan Adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia,” ujar Wakil Jaksa Agung.