Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakarta

PP LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom Angkat Bicara Terkait Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Yang Di Duga Tidak Mengantongi Izin

954
×

PP LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom Angkat Bicara Terkait Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Yang Di Duga Tidak Mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 PT. Bahtera Tulus Karya masih saja memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi padahal diduga izinnya telah dicabut oleh pemerintah. PT. Bahtera Tulus Karya yang dipimpin oleh inisial (R) dan juga stafnya yang bernama inisial (S) masih terus melakukan proses pengiriman tenaga kerja ke negara Timur Tengah.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.260 Tahun 2015 , (Kepmenaker No. 260 Tahun 2015) melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Tengah. Namun nyatanya (R) dan (S) tetap melakukan pengiriman tenaga kerja ke negara Arab Saudi. Selasa, (11/10/2022).

Example 300x600

Mery Sugiarti Bt Mumu Munajad (31) dan Melina Suhat Tama (31) yang telah menjadi korban bujuk rayu dari saudara (R) dan (S). Berawal dari Ibu Mamah selaku sponsor daerah yang bertugas merekrut orang-orang yang membutuhkan pekerjaan dan mengalami kesulitan ekonomi dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar serta segala kebutuhan dipenuhi selama bekerja di Arab Saudi dan juga diberikan uang saku sebelum berangkat, yang tentu akan membuat para calon korbannya tertarik untuk bekerja diluar negeri.

Namun tidak seperti yang telah dijanjikan selama mereka bekerja disana, dari gaji yang awalnya dijanjikan sebesar SAR 1200/bulan, penanganan kesehatan ketika mereka sakit, segala kebutuhan yang akan dipenuhi, ternyata sangat jauh dari apa yang telah dijanjikan.

Menurut penuturan, Mery bahwa ia hanya menerima gaji SAR 500 dibulan pertama dan SAR 800 dibulan kedua dan tidak mendapatkan gaji lagi dibulan selanjutnya, bahkan hal yang lebih memprihatinkan atas apa yang dialami oleh Melina, karna Melina hanya mendapatkan gaji dibulan pertama saja sebesar SAR 680 dan selanjutnya tidak lagi mendapatkan gaji dengan alasan biaya pengobatan selama sakit disana.

Baca Juga :  Kasus Penolong Jadi Terdakwa, Dugaan Kesaksian Palsu Di PN Kisaran Batu Bara Mulai Terbongkar

“Saya hanya dapat gaji SAR 500 perbulan pak, dan SAR 800 perbulan. Padahal perjanjian awal yang disampaikan ke saya tidak segitunya,” ujar Mery.

Hal senada juga dikatakan oleh Melina, “Saya merasa tertipu dan dibohongi kalo tau seperti ini, ngapain saya jauh-jauh ke Arab Saudi tinggalin keluarga,” ucap Melina dengan kesal.

Hingga akhirnya Mery mengadukan atas apa yang mereka alami disana kepada keluarga dikampung, dan selanjutnya pihak keluarga meminta pertolongan kepada PP LSM KCBI dan LBH KCBI untuk dapat memulangkan Mery dan Melina untuk kembali ke tanah air. Setelah Kepala Bidang Penanganan PMI LSM KCBI Lukman Hakim dan LBH KCBI Amran Marpaung, SH menerima laporan tersebut dari pihak keluarga Melina dan Mery.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *