BEKASI — LIPUTAN BERITA7 — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) SMP Negeri 6 Tambun Utara Tahun Anggaran 2024–2025. Selasa, (6/10/2026).
Sorotan LSM GERRAM terutama berkaitan dengan informasi mengenai anggaran pemeliharaan sekolah sebesar Rp270.880.000. Nilai tersebut, menurut Paulus, harus diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan.
LSM GERRAM menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Auditor perlu mencocokkan RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi penggunaan dana, rekening koran, bukti transfer, kuitansi, faktur atau nota, dokumen pengadaan, dokumentasi kegiatan, identitas penyedia apabila melibatkan pihak ketiga, serta volume dan kondisi fisik pekerjaan di sekolah.
“Jangan hanya periksa kertasnya. Periksa uangnya, periksa transaksinya, dan turun langsung melihat fisik pekerjaannya. Kalau dalam laporan disebut ada pekerjaan pemeliharaan, tunjukkan pekerjaan mana yang dilaksanakan, berapa volumenya, berapa biayanya, kapan dikerjakan, siapa yang mengerjakan, dan mana bukti pembayarannya. Semuanya harus bisa diuji dan dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus Simalango.
Menurut Paulus, transparansi pengelolaan Dana BOS bukan sekadar persoalan administrasi. Dana tersebut merupakan anggaran publik yang tujuan akhirnya adalah mendukung pelayanan pendidikan dan kepentingan peserta didik.
Karena itu, apabila benar terdapat penggunaan anggaran pemeliharaan sebesar Rp270.880.000 pada periode yang dipersoalkan, LSM GERRAM meminta agar nilai tersebut diurai secara rinci berdasarkan tahun anggaran dan setiap kegiatan, sehingga masyarakat dapat mengetahui peruntukan dan realisasinya.
“Angka Rp270.880.000 tidak boleh hanya menjadi angka di atas kertas. Harus jelas: berapa untuk tahun 2024, berapa untuk tahun 2025, apa saja kegiatannya, berapa nilai setiap kegiatan, dan apa hasil fisiknya. Setiap rupiah uang negara harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang dapat diperiksa,” ujar Paulus.
Desak Audit Dokumen, Transaksi dan Pemeriksaan Fisik
LSM GERRAM meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan dengan metode pencocokan silang (cross-check) antara dokumen perencanaan, realisasi keuangan, transaksi pembayaran, bukti pertanggungjawaban dan kondisi fisik.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan antara lain bahwa kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan; volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan laporan; harga barang atau jasa dapat dipertanggungjawabkan; pembayaran benar-benar diterima pihak yang berhak; serta tidak terdapat transaksi ganda, bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai, pekerjaan fiktif, penggelembungan harga atau volume, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Kalau administrasinya menyebut pekerjaan selesai 100 persen, maka kondisi fisiknya juga harus bisa membuktikan 100 persen. Kalau ada pembayaran, harus jelas uang itu mengalir kepada siapa dan untuk pekerjaan apa. Jangan sampai dokumen mengatakan A, sementara fakta lapangan menunjukkan B,” kata Paulus.
LSM GERRAM juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya serta tidak menganggap persoalan transparansi Dana BOS sebagai persoalan administratif biasa.
Jika Ada Indikasi Pidana, Serahkan kepada APH
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi kuat adanya transaksi fiktif, mark-up harga atau volume, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau perbuatan lain yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, LSM GERRAM meminta temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM GERRAM juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan, apabila terdapat dasar serta bukti permulaan yang memadai, melakukan proses hukum sesuai kewenangannya.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Tetapi kami juga menolak apabila dugaan penyimpangan uang pendidikan berhenti hanya karena administrasinya terlihat lengkap. Dokumen harus diuji, transaksi harus ditelusuri, pekerjaan harus diperiksa, dan pihak-pihak terkait harus dimintai keterangan. Kalau semuanya benar, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Paulus.
Kepala Sekolah Harus Diberikan Hak Klarifikasi
Di sisi lain, LSM GERRAM menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan.
Kepala SMP Negeri 6 Tambun Utara, Tety Rosidah, harus diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025.
LSM GERRAM menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa Kepala Sekolah atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus berdasarkan pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang sah.
“Kami membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya. Justru kalau pengelolaannya sudah benar dan seluruh dokumennya lengkap, keterbukaan adalah cara terbaik untuk menghentikan spekulasi. Buka datanya, tunjukkan pekerjaannya, dan jelaskan pertanggungjawabannya,” ujar Paulus.
Transparansi Anggaran Pendidikan Bukan Pilihan
Paulus menegaskan bahwa keterbukaan penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Untuk pengelolaan Dana BOSP, ketentuan teknis juga mengatur aspek penggunaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pemantauan dan evaluasi. Pada Tahun Anggaran 2024 berlaku kerangka Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Untuk Tahun Anggaran 2025 kemudian diberlakukan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Bahkan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP pada pemerintah daerah mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota juga melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai kewenangannya.
Karena itu, menurut Paulus, tuntutan masyarakat agar penggunaan Dana BOS dapat diperiksa secara transparan bukanlah bentuk intervensi terhadap sekolah, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang publik.
“Dana Pendidikan Jangan Menjadi Ruang Gelap”
Paulus menegaskan bahwa LSM GERRAM akan mengawal persoalan tersebut sampai memperoleh penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila diperlukan, LSM GERRAM akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi dan permohonan informasi/dokumen, serta meneruskan laporan atau pengaduan kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan data dan bukti pendukung yang memadai.
“Dana pendidikan jangan menjadi ruang gelap yang sulit disentuh pengawasan publik. Ini uang untuk pendidikan anak-anak kita. Karena itu jangan hanya mengatakan anggaran sudah direalisasikan—buktikan realisasinya.”
“Prinsip LSM GERRAM tegas: jangan menghakimi orang sebelum ada bukti, tetapi jangan pula menutup mata terhadap informasi atau indikasi penyimpangan uang negara. Buka dokumennya, telusuri aliran dananya, periksa fisik pekerjaannya, mintai keterangan pihak terkait. Jika semuanya benar, nyatakan benar. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu,” pungkas Paulus Simalango, S.H., Ketua Umum LSM GERRAM – Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat. (Red)















