JAKARTA — LIPUTAN BERITA7 Perkara narkotika yang menjerat Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin memasuki babak penentuan. Setelah dituntut pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa dijadwalkan menghadapi pembacaan putusan Majelis Hakim pada Kamis, 10 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rabu, (9/10/2026).
Menjelang putusan, Tim Penasihat Hukum Muhammad Farhan menyoroti konstruksi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya mengenai perbuatan konkret terdakwa yang menurut JPU memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Erma Octora menuntut Muhammad Farhan dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-107/Enz.2/Jkt-UTR/03/2026, yang dibacakan pada 13 Agustus 2026.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.
Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti narkotika yang menurut surat tuntutan JPU memiliki berat keseluruhan 90.233,44 gram atau sekitar 90,23 kilogram.
Pledoi Bantah Keterlibatan Terdakwa
Atas tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Muhammad Farhan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada 1 September 2026.
Tim Penasihat Hukum membantah keterlibatan kliennya dalam peredaran narkotika di Kampung Bahari dan mempersoalkan apakah alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan cukup untuk menghubungkan Muhammad Farhan dengan tindak pidana sebagaimana konstruksi tuntutan JPU.
Penasihat Hukum terdakwa, Duarjon Simalango, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Kampung Bahari, saksi tersebut tidak pernah melihat Muhammad Farhan menjual, memiliki maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Menurut Duarjon, keterangan saksi dari aparat yang terlibat dalam penggerebekan pada 7 November 2025 menerangkan bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, ketika Muhammad Farhan ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa.
Menurut keterangan saksi, narkotika yang ditemukan dalam rangkaian penggerebekan tersebut merupakan milik MR alias Bos G.
“Tidak Ada Penjual, Tidak Ada Pembeli, Lalu Bagaimana Menjadi Perantara?”
Salah satu titik krusial yang dipersoalkan Tim Penasihat Hukum adalah penerapan unsur “menjadi perantara dalam jual beli” sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Menurut Duarjon, ahli pidana yang dihadirkan JPU memberikan pendapat bahwa terdakwa telah memenuhi unsur menjadi perantara dalam jual beli.
Namun, pendapat ahli tersebut kemudian diuji secara kritis oleh Tim Penasihat Hukum dalam persidangan.
“Bagaimana mungkin terdakwa dikatakan memenuhi unsur menjadi perantara dalam jual beli, sementara menurut fakta yang kami cermati di persidangan tidak ditemukan peristiwa jual beli narkotika? Siapa penjualnya, siapa pembelinya, kapan transaksinya, dan apa tindakan konkret Muhammad Farhan sebagai perantaranya?” kata Duarjon.
Menurut Tim Penasihat Hukum, pertanyaan tersebut menyentuh substansi pembuktian Pasal 114 ayat (2), karena apabila seseorang didalilkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika, maka perbuatan yang membuat terdakwa dikualifikasikan sebagai perantara tersebut harus dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
“Tidak ada penjual, tidak ada pembeli, lalu bagaimana tiba-tiba klien kami disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika?” tegasnya.
Menurut Duarjon, ketika persoalan tersebut dipertanyakan kepada ahli pidana dalam persidangan, ahli pada pokoknya menyerahkan penilaian akhirnya kepada Majelis Hakim.
Tim Hukum: Mana Perbuatan Konkret Terdakwa?
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kesimpulan JPU dalam surat tuntutan yang menyatakan perbuatan Muhammad Farhan telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Menurut pembelaan, persoalan utamanya bukan sekadar menyebut bahwa unsur pasal telah terpenuhi, melainkan harus ditunjukkan perbuatan konkret terdakwa dan alat bukti yang menghubungkan perbuatan tersebut dengan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental: mana perbuatan Muhammad Farhan yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2)? Apa yang dia lakukan, kepada siapa, kapan dilakukan, dan alat bukti apa yang membuktikannya? Inilah yang menurut kami tidak terbukti dalam tuntutan JPU,” ujar Duarjon.
Tim Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang besar dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang apabila keterkaitan orang tersebut dengan barang bukti dan perbuatan pidananya tidak terbukti.
Menurut pembelaan, pertanggungjawaban pidana harus dinilai secara individual berdasarkan perbuatan, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
JPU Ajukan Replik, Tetap Pada Tuntutan
Setelah Penasihat Hukum membacakan pledoi pada 1 September 2026, JPU mengajukan replik pada 3 September 2026.
Dalam replik tersebut, JPU pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap Muhammad Farhan.
Tim Penasihat Hukum kemudian mengajukan duplik pada 8 September 2026 sebagai tanggapan atas replik JPU.
Menurut Duarjon, replik JPU belum menjawab secara substantif argumentasi utama yang disampaikan Penasihat Hukum dalam pledoi.
“Menurut penilaian kami, replik JPU pada pokoknya hanya mempertahankan dan mengulangi tuntutan. JPU tidak berhasil mematahkan argumentasi dalam pledoi kami, khususnya mengenai perbuatan konkret apa yang dilakukan Muhammad Farhan sehingga dapat dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituntutkan,” katanya.
Jelang Putusan 10 September
Setelah rangkaian tuntutan, pledoi, replik dan duplik selesai, perkara tersebut kini memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026.
Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati independensi Majelis Hakim dan meyakini majelis akan menilai perkara berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan hukum, alat bukti dan fakta persidangan secara objektif dan independen. Beratnya tuntutan JPU tidak boleh menggantikan kewajiban pembuktian terhadap perbuatan konkret terdakwa,” ujar Duarjon.
Menurutnya, titik utama yang harus dijawab dalam putusan bukan semata-mata besarnya jumlah barang bukti narkotika dalam perkara tersebut, melainkan apakah terdapat alat bukti yang sah dan meyakinkan yang membuktikan keterlibatan Muhammad Farhan dalam tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepadanya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim. Harapan kami sederhana: putuslah berdasarkan apa yang benar-benar terbukti di persidangan. Apabila suatu perbuatan tidak terbukti dilakukan terdakwa, maka jangan dibebankan kepadanya hanya karena ia berada dalam rangkaian perkara yang sama,” pungkas Duarjon.
Sampai dengan dibacakannya putusan, Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin masih berstatus sebagai terdakwa. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. (Paulus/Red)















