BEKASI – LIPUTAN BERITA7 Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di lingkungan Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Kementerian Sosial (Kemensos) Bekasi Timur memasuki babak baru. Aparat Penegak Hukum (APH) meningkatkan status penanganan perkara dari tahap klarifikasi ke tahap penyidikan setelah melakukan pendalaman informasi serta menemukan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup untuk dilakukan penyidikan sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Peningkatan status perkara tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Pada tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif, memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli apabila diperlukan, serta mendalami seluruh fakta hukum guna mengungkap secara objektif apakah telah terjadi tindak pidana dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Kuasa hukum korban, Delta Telaumbanua, menyatakan bahwa proses penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurutnya, seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut perlu dimintai keterangan agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.
“Apabila diperlukan, seluruh saksi, termasuk saksi ahli, harus dihadirkan untuk memberikan keterangan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga proses pembuktian dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Delta.
Delta menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun demikian, seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), menghormati hak-hak para pihak, serta mengedepankan prinsip due process of law.
Selain itu, Delta mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya memengaruhi jalannya penyidikan. Ia mengaku sebelumnya menemukan adanya dugaan intervensi pada saat proses klarifikasi berlangsung.
“Pada saat undangan klarifikasi sebelumnya, salah satu oknum pegawai STPL Kemensos Bekasi Timur berinisial J diduga melakukan intervensi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Saya berharap tindakan seperti itu tidak kembali terjadi sehingga penyidik dapat bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap lansia di lingkungan STPL Kemensos Bekasi Timur turut menjadi perhatian masyarakat. Berbagai kalangan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Masyarakat juga mendorong Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan internal terhadap seluruh pegawai di lingkungan sentra pelayanan sosial agar pelayanan kepada kelompok rentan tetap berjalan sesuai standar perlindungan sosial, hak asasi manusia, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah seorang warga yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan dan hanya memperkenalkan diri sebagai Jon mengaku prihatin atas munculnya dugaan peristiwa tersebut.
Menurutnya, STPL merupakan institusi yang memiliki peran strategis sebagai tempat pelayanan dan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, gelandangan, serta pengemis yang membutuhkan perlindungan negara.
“Saya sangat menyayangkan apabila dugaan penganiayaan ini benar terjadi di lingkungan STPL Kemensos Bekasi Timur. Padahal, lembaga ini merupakan tempat perlindungan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan dan perlindungan dari negara,” ujar Jon.
Ia berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, dan tanpa pandang bulu sehingga seluruh fakta dapat terungkap serta memberikan rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum mengumumkan hasil penyidikan maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Media Liputan Berita7 tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, atau pernyataan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, STPL Kemensos Bekasi Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)















