PAKPAK BHARAT – LIPUTAN BERITA7 Komitmen tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat. Berbekal informasi dari masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat, Muhammad Agustiawan, melalui Kasat Narkoba Chandra Bonaparty Sipahutar, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Amron Simanullang pada Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pekan Sibande, Desa Tanjung Meriah, Kecamatan STU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HI alias H (52), warga Jalan Pekan Sibande, Desa Tanjung Meriah, Kecamatan STU Jehe. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HI diduga berperan sebagai pengedar. Kepada petugas, ia mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sibande setelah dibawa dari Kota Medan.
Tidak berhenti di situ, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah kepada seorang pria lainnya berinisial RAR, warga Desa Tanjung Meriah, Kecamatan STU Jehe. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya sebuah botol bekas air mineral yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap, pipet bengkok, kaca pirek bekas pembakaran yang masih terdapat endapan putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram, mancis, pipet sekop, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Saat diinterogasi, RAR mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba saat ini masih mendalami jaringan serta asal-usul narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.
“Polres Pakpak Bharat berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pakpak Bharat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung program nasional pemberantasan narkotika. Kepolisian berharap langkah penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pakpak Bharat. (Redaksi Liputan Berita7)















