DEPOK – LIPUTAN BERITA7 Kekecewaan mendalam dirasakan Pemimpin Redaksi media online Liputan Berita7, Paulus Simalango, saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik rekannya di kantor Dinas PUPR Kota Depok, Jumat (30/01/2026).
Menurut Paulus, proses pelayanan yang ia alami jauh dari harapan dan dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang diusung Pemerintah Kota Depok. Berkas pengajuan PBG disebut telah lengkap dan diterima oleh pihak dinas sejak 6 Januari 2026.
Berdasarkan informasi pemantauan perizinan pada situs resmi DPMPTSP Kota Depok, waktu standar proses perizinan tercatat sekitar 10 hari kerja sejak berkas dinyatakan diterima. Dengan demikian, seharusnya dokumen tersebut sudah dapat disetujui dan dicetak pada 16 Januari 2026.
“Namun sampai sekarang statusnya masih dalam proses dan belum bisa dicetak,” ujar Paulus kepada redaksi.
Upaya komunikasi juga telah dilakukan kepada Sekretaris Dinas PUPR sejak hari pertama berkas diterima, namun menurut pengakuannya tidak mendapat respons. Kondisi ini membuatnya mempertanyakan kualitas pelayanan di instansi tersebut.
Paulus berharap Wali Kota Supian Suri dapat melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawahnya, khususnya terkait pelayanan perizinan bangunan.
“Saya seorang jurnalis saja tidak direspons, bagaimana dengan masyarakat biasa. Ini tentu sangat merugikan warga yang membutuhkan kepastian layanan,” tegasnya.
Setelah menyampaikan rencana untuk memberitakan persoalan ini, barulah pihak sekretariat dinas memberikan nomor kontak Kepala Bidang Tata Ruang agar dapat berkomunikasi lebih lanjut. Pesan singkat yang diterima Paulus berbunyi, “Maaf pak bisa berkomunikasi dengan kabid Tata ruang 🙏🏻”.
Namun, upaya lanjutan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada pejabat bidang terkait juga dikatakan belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Peristiwa ini memunculkan harapan agar pelayanan publik di Kota Depok dapat lebih responsif, transparan, dan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh ketidakpastian proses administrasi.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Depok guna memperoleh penjelasan berimbang atas permasalahan ini. (Red)















