Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

37
×

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI LIPUTAN, BERITA7.COM. Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi. (Rabu 2 Juli 2025, ).

Adapun sebelumnya masih terdapat dua grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara, dengan perkembangan yang dapat disampaikan yaitu:

Example 300x600
  • Penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup, yaitu:
  1. Grup Musimmas:
  • PT MUSIM MAS
  • PT INTIBENUA PERKASATAMA
  • PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
  • PT AGRO MAKMUR RAYA
  • PT MUSIM MAS – FUJI
  • PT MEGASURYA MAS
  • PT WIRA INNO MAS
Baca Juga :  Lagi dan lagi buruh sahabat Andra Soni resmikan bansos Basor
  1. Grup Permata Hijau
  • PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
  • PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI
  • PT NUBIKA JAYA
  • PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
  • PT PERMATA HIJAU SAWIT
  • Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
  • Dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi;
  • Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara), sebagai berikut:
  1. Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794,1 dengan rincian:
  • PT MUSIM MAS sebesar Rp1.430.930.230.450,21
  • PT INTIBENUA PERKASATAMA, sebesar Rp3.194.755.791.704,97
  • PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, sebesar Rp5.201.108.727,67
  • PT AGRO MAKMUR RAYA, sebesar Rp27.323.208.023,58
  • PT MUSIM MAS – FUJI, sebesar Rp14.655.370.760,57
  • PT MEGASURYA MAS, sebesar Rp31.469.289.804,88
  • PT WIRA INNO MAS, sebesar Rp186.603.925.161,20
  1. Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26 dengan rincian:
  • PT NAGA MAS PALMOIL LESTARI sebesar Rp381.946.913.948,50;

2)   PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp207.432.381.362,59

seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.

 

Jakarta, 2 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
  2. Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *