Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/ Gratifikasi PN Jakarta Pusat

49
×

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/ Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta Liputan Berita7, Rabu 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

  1. EY selaku Head Lt. Wilmar Group Indonesia.
  2. IW selaku Staf Finance di Jakarta Wilmar Group Indonesia.

Adapun dua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.

Example 300x600

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 4 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

Baca Juga :  Uni Eropa Gelar Pekan Diplomasi Iklim (Climate Diplomacy Week di Jakarta dan Bali
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *