Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
advertorialHeadlineHukum dan KriminalJakarta

6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika Disetujui Oleh JAM-Pidum

241
×

6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika Disetujui Oleh JAM-Pidum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Rabu (5/4/2023).

Keenam tersangka yang disetujui oleh JAM-Pidum dalam permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut yaitu; Tersangka atas nama Muniah dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka Mariyadi als Yadi bin Katjan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300x600

Berikutnya tersangka Arvie Riswandi bin Bieang Kasdiono dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, tersangka I Budiyono alias Otong bin Wagiran (alm) dan tersangka II Faisal Akbar Pratama bin Indra Basuki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir tersangka Mochamad Mochtadi alias Cak Di bin H. Hasan Suja”i (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka Moch. Nur Fauzy bin Moch Safi’i dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Lestarikan Kebudayaan Nusantara, Mabes Polri Gelar Wayang Kulit

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika; Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user); dan tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari; Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; serta ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *