Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

1 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Imlek Tahun 2024

110
×

1 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Imlek Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang | Liputan Berita 7 – Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, diselenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024. Remisi kali ini diberikan kepada Seorang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-202.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024

Penyerahan kali ini diberikan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dedy Win Hernadi dengan di damping oleh Kepala Subseksi Administrasi Perawatan Tahanan, Agus Setiawan menyerah surat Keputusan Remisi tersebut secara simbolis kepada satu napi yang secara aturan dan syarat memenuhi untuk mendapatkan remisi tersebut.

Example 300x600

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau pun berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.

Baca Juga :  Ketua Umum IAD Kunjungi EXPO Jambi Mantap

“Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menujukan perubahan perilaku yang positif, selain itu bukan hanya pengurangan masa pidana namun agar menjadi manusia yang lebih baik”. Jelasnya.

Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. REDAKSI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *