Banda Aceh – Liputan Berita7 Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh menggelar sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 kepada seluruh warga binaan bertempat di lapangan bola blok hunian, Jum’at (21/09/2022).
Hal ini menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada saat mengikuti virtual zoom terkait sosialisasi petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 22 Agustus 2022.
Ka. Lapas Banda Aceh, Said Mahdar beserta jajarannya menjelaskan bahwa dengan dihapusnya PP99, warga binaan bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu remisi maupun integrasi. “Kami berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak warga binaan dengan syarat mengikuti pembinaan dengan baik dan ikuti aturan yang berlaku.” Tutur Said Mahdar
Said Mahdar juga mengingatkan kembali terkait wilayah bebas korupsi kepada warga binaan. “Semua pelayanan yang kami berikan kepada warga binaan maupun masyarakat tidak dipungut biaya! ” Tegasnya Ka. Lapas Banda Aceh.