Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineKriminalMedan

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Henny J.M. Nainggolan

133
×

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Henny J.M. Nainggolan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – LIPUTAN BERITA7 Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di jalan Sei Mencirim, Medan. Jumat, (31/3/2023) sekira pukul 10.15 Wib.

Terpidana yang diamankan yaitu Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si pegawai negeri sipil yang bekerja di Pemprov Sumatera Utara, beralamat tinggal di jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Example 300x600

Henny J.M. Nainggolan merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp. 3.529.000.000, (Tiga milyar lima ratus dia puluh sembilan juta rupiah). Terpidana Henny J.M. Nainggolan diketahui tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.153.000.000, (Satu milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Terpidana Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.

Baca Juga :  Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran 32.064 Batang Rokok Ilegal

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Sumber Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *