Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

PT. buana pasta alirkan air limbah pekat ke got, instansi terkait jangan tutup mata

253
×

PT. buana pasta alirkan air limbah pekat ke got, instansi terkait jangan tutup mata

Sebarkan artikel ini

SERANG,liputanberita7.com-PT. Citra Buana Pasta CBP yang berlokasi Kawasan industri pancatama kav 28, Jl. Kp. III, Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186, yang bergerak di bidang produksi pasta aluminium. Pasta aluminium adalah bahan baku utama yang digunakan oleh pabrik pembuat bata ringan/hebel/celcon sebagai bahan pengembang.

 

Example 300x600

Jaka salah seorang warga yang tinggal di kampung kampung gambar menuturkan bahwa, sudah sejak lama PT CPB membuang limbah sisa produksi pabrik langsung ke selokan dan mengalir ke tengah-tengah pemukiman warga dan di musim hujan menutupi badan jalan.

 

Akibat dari Limbah tersebut banyak warga yang sumber airnya tercemar seperti sumur, dan air tanah berubah warna, sehingga kalau digunakan untuk mandi itu bisa mengakibatkan penyakit kulit, dan tidak bisa digunakan untuk konsumsi (Air minum). Tutur Jaka.

 

Saat ditemui di ruang kerjanya, Santi dari management PT Citra Pasta Buana menjawab bahwa Air yang berwarna hitam pekat dari pabrik tempatnya bekerja yang mengalir ke selokan dan pemukiman warga tersebut hanyalah bekas mandi karyawan produksi saja. Dan ketika ditanya mengenai beberapa ijin pengelolaan air Limbah, beliau tidak bisa menjawabnya seraya berkata, nanti hari Senin kami sampaikan.

 

Pada dasarnya ada Peraturan mengenai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) mencakupI zin Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang berbunyi bahwa setiap usaha atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Dasar hukum untuk IPAL adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Syukuran Ulang Tahun ke-83 Istri HW Hutahaean Pemilik Hotel Labersa Toba Pemkab Toba Hadir

 

Persetujuan Teknis IPAL (Pertek IPAL)

Kegiatan yang wajib memiliki Pertek IPAL, antara lain pembuangan air limbah ke badan air permukaan atau ke formasi tertentu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan ini tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan.

 

Bahkan pengelolaan limbah di industri juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada Pasal 140 dari UU PPLH menyebutkan bahwa pelaku industri yang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa adanya izin maka dikenai denda senilai Rp3 miliar.

 

Penanganan Limbah Cair

Sebelum membuang limbah cair, diharuskan untuk melakukan pengolahan terlebih dahulu. Memisahkan zat polutan yang ada di dalamnya, agar saat dikeluarkan sudah dalam kondisi yang aman. Untuk pemisahannya ada 3 cara, yaitu secara kimia, biologis dan fisika.

 

Cara fisika, menggunakan metode pengendapan, flotasi dan penyerapan serta penyaringan. Untuk cara kimia. Memakai metode ozonisasi, oksidasi, koagulasi, serta penukaran ion. Cara berikutnya adalah biologi, dengan melakukan pemanfaatan mikroorganisme. Pengolahannya dengan metode aerobic, anaerobic fakultatif.

 

Hal ini tentunya mengundang tanya, apakah selama PT Citra Pasta Buana beroperasi sudahkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Serang memantau dan memastikan pengelolaan Air limbahnya sesuai prosedur dan aman bagi kesehatan masyarakat?

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *